Syarat-Syarat Menjadi Donor ASI


syarat-syarat menjadi donor ASI, donor ASI, bank ASI
Syarat-syarat menjadi donor ASI harus dipenuhi para pihak yang ingin mendonorkan ASI-nya kepada para ibu yang membutuhkan donor ASI. Karena ASI adalah cairan hidup, maka penanganannya tentu saja lain dengan susu formula. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor ASI.

"ASI adalah makanan alamiah yang terbaik untuk bayi. Karena beberapa keadaan, ibu tidak bisa menyusui bayinya sehingga mencari donor ASI. Namun donor ASI juga dapat menularkan penyakit HIV, hepatitits, herpes dan bakteri," kata Dr. Rosalina D. Roeslani, SpA(K) dari Satgas ASI IDAI dalam acara Seminar Media tentang ASI di kantor Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Amerika Serikat dan beberapa negara maju lainnya saat ini telah mengembangkan Bank ASI untuk menghimpun ASI yang diperoleh dari para donor untuk diberikan kepada ibu yang membutuhkan. Di Indonesia, aktifitas serupa yang ada saat ini adalah donor ASI. Berbeda dengan bank ASI, donor ASI tidak mencampur ASI dari para donor, melainkan dikelompokkan sesuai nama donor. Untuk mendapatkan donor ASI yang ideal, diperlukan berbagai prosedur agar memastikan ASI dari donor benar-benar steril dan layak dikonsumsi bayi.

Proses skrining seharusnya dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan lisan berupa pertanyaan seputar riwayat kesehatan pendonor. Tahap kedua berupa pemeriksaan medis untuk mendeteksi adanya virus yang berbahaya.

Setelah menjalani skrining, barulah pendonor diperkenankan mendonorkan ASI. Setelah didonorkan, ASI masih harus menjalani proses pasteurisasi untuk mematikan bakteri serta virus berbahaya. Tak hanya itu, penyimpanannya pun juga membutuhkan wadah dan suhu khusus agar ASI tetap awet.

"Biasanya ibu yang diperbolehkan mendonor minimal menghasilkan ASI 2 - 3 liter per hari, jadi tidak semua ibu boleh donor. Skrining terhadap donor juga dilakukan 3 bulan sekali. Setelah 6 bulan, pendonor tidak direkomendasikan lagi karena ASI yang dihasilkan mulai sedikit," kata Dr Rosalina.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif sebenarnya telah menetapkan persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu;

1. Donor ASI dilakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.

2. Identitas, agama dan alamat pendonor ASI diketahui oleh ibu kandung atau keluarga bayi penerima ASI.

3. Mendapat persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi ASI.

4. Pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis

5. ASI tidak diperjualbelikan

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi. Namun seperti apa sanksi yang diberikan masih belum jelas sebab masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
Diberdayakan oleh Blogger.